Usai Gelar Konser, Chris Brown Ditangkap Polisi Florida

Jum'at, 06 Juli 2018 - 21:30 WIB
Usai Gelar Konser, Chris Brown Ditangkap Polisi Florida
Usai Gelar Konser, Chris Brown Ditangkap Polisi Florida
A A A
MIAMI - Kabar tidak sedap datang dari penyanyi R&B, Chris Brown. Penyanyi kelahiran Virginia, Mei 1989 itu ditangkap polisi pada Kamis (5/7/2018) waktu setempat.

Ironisnya, seperti diberitakan TMZ, Chris ditangkap beberapa saat setelah manggung. Begitu selesai mengadakan pertunjukan di Coral Sky Ampitheatre di West Palm Beach, Florida, dia langsung diamankan petugas kepolisan yang sudah menunggunya di sekitar lokasi.

Sumber-sumber penegak hukum memberi tahu bahwa Chris ditangkap karena surat perintah luar biasa dari daerah terdekat. Surat perintah penangkapan itu terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukan Chris.

Setelah digelandang ke kantor polisi dan ditahan, Chris kemudian dibebaskan dari tahanan dengan jaminan sebesar USD2.000. Belum jelas tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya itu.

Chris bukan nama baru untuk kekerasan. Pada 2009, Dia pernah divonis setelah menganiaya pacarnya saat itu, Rihanna, menjelang perhelatan Grammy. Dia menyelesaikan hukuman percobaan atas kasus itu pada 2015.

Dikutip dari CBS, pada 2016, dia ditangkap di rumahnya di kawasan utara Los Angeles atas tuduhan penyerangan dengan senjata mematikan setelah seorang wanita—yang kemudian diidentifikasikan sebagai mantan ratu kecantikan Baylee Curran—menelepon 911 dari luar rumahnya untuk meminta bantuan. Chris kemudian dibebaskan dengan jaminan USD250.000.

Pada 2013, Chris menyerang seorang pria di luar sebuah hotel di Washington DC dan didakwa melakukan penyerangan. Chris diperintakan masuk rehabilitasi tapi dikeluarkan dari fasilitas itu karena melanggar peraturan. Dia kemudian menghabiskan waktu 2,5 bulan di tahanan.

Saat sedang menjalani perawatan, Chris dituduh melempar batu bata ke arah mobil ibunya setelah sesi konseling. Itu terjadi setelah Chris menyelesaikan kelas manajemen amarah yang diperintahkan tahanan.
(alv)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8192 seconds (0.1#10.140)